Jakarta, (2/Mei/2025) Induk Baitut
Tamwil Muhammadiyah (BTM) mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas
terbitnya Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor
206/KEP/I.0/B/2025 tentang kedudukan kelembagaan BTM. Keputusan yang ditandatangani
langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah; Dr. H Agung Danarto, M.Ag serta
Sekertaris; Muhammad Sayuti M.Pd. M.Ed, Ph.D pada tanggal 16 April 2025,
menyebutkan, untuk menghindari dualisme struktural dan tumpang
tindih program antar majelis dan lembaga perlu penegasan kedudukan kelembagaan
BTM. PP Muhammadiyah dalam surat keputusan itu memutuskan,
pertama BTM secara kelembagaan di bawah pembinaan Lembaga Pengembang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LP - UMKM) PP Muhammadiyah. Kedua
menginstruksikan kepada Biro Pengembang Organisasi (BPO) PP Muhammadiyah untuk
menyusun PP Muhammadiyah tentang BTM sebagai tindak lanjut keputusan itu.
"Dengan adanya keputusan PP
Muhammadiyah ini sangat jelas sekali mampu memberikan kepercayaan diri kepada
para pengelola dan pengurus jaringan BTM se Indonesia tentang kedudukan serta
posisioning BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah, "ucap Ketua Induk BTM; Drs Achmad Su'ud,
M.Si dalam keterangannya yang dibagikan ke berbagai awak media.
Surat keputusan itu, diakui oleh Su'ud sempat menjadi penantian panjang para pegiat BTM pasca Muktamar ke - 48 di Surakarta - Jawa Tengah tahun 2022, di mana sudah tidak ada lagi Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) sebagai insitusi koordinasi dalam pengembangan BTM. Sementara Induk BTM berserta jaringan BTM lagi gencar - gencarnya dalam mensosialisasikan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) satu PDM satu BTM di berbagai penjuru Tanah Air, sebagai amanah Surat Edaran No. 004/I.8/G/2017 MEK PP Muhammadiyah. Dengan demikian munculnya regulasi baru yang diterbitkan langsung PP Muhammadiyah memberikan semangat dan angin segar bagi GMM untuk terus berkembang, sekaligus sebagai momentum bagi jaringan BTM untuk menata diri menjadi lebih tertib dalam barisan atau shof yg lebih rapi. Sebagaimana dinyatakan dalam 7 rekomendasi di Muhammadiyah Microfinance Summit III yang diselenggarakan di Kaliurang - Yogyakarta 2024 tahun kemarin," terangnya.
Kemudian secara terpisah, Wakil Ketua LP
UMKM PP Muhammadiyah; Syafrudin Anhar, mengungkapkan, LP - UMKM. merupakan satu
lembaga baru dalam numenklatur Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) pada struktur
organisasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebagai lembaga baru, LP UMKM secara
kelembagaan dan program adalah pemisahan dari Majelis Ekonomi dan Bisnis
(dahulu Majelis Ekonomi dan Kewiraswastaan). Pemisahan inilah yang menyebabkan
adanya kegamangan bahkan kegelisahan akan keberlangsungan gerakan keuangan
mikro dikalangan aktivis dan warga Persyarikatan yang selama ini digerakan
melalui atau dengan nama Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM).
Bukan Persyarikatan Muhammadiyah jika
tak tertib konstitusi dan administrasi, kata Syafrudin, maka melalui proses
sidang Tanwir di Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kelembagaan dan program numenklatur LP
UMKM menjadi jelas dan tegas disebutkan dalam tanfiz keputusan Tanwir
Muhammadiyah di Kota Kupang NTT.
Maka setelah sidang Tanwir itu, di salah
satu sidang pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memutuskan mengenai kedudukan
dan keberadaan BTM. Melalui suatu surat keputusan PP Muhammadiyah Nomor
206/KEP/I.0/B/2025 tentang Kedudukan Kelembagaan BTM, yang menetapkan secara resmi bahwa
pembinaan BTM berada dibawah pembinaan dan koordinasi LP UMKM. "Sebagaimana
yang terumuskan dalam program bidang UMKM hasil keputusan sidang Tanwir
Muhammadiyah di Kota Kupang," jelas Syafrudin.
Post a Comment