BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Saturday, May 3, 2025

SAH, Pengembangan BTM Di Bawah Koordinasi LP - UMKM PP MUHAMMADIYAH

 


Jakarta, (2/Mei/2025) Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas terbitnya Keputusan Pimpinan Pusat (PP)  Muhammadiyah Nomor 206/KEP/I.0/B/2025 tentang kedudukan kelembagaan BTM. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah; Dr. H Agung Danarto, M.Ag serta Sekertaris; Muhammad Sayuti M.Pd. M.Ed, Ph.D pada tanggal 16 April 2025, menyebutkan,  untuk menghindari dualisme struktural dan tumpang tindih program antar majelis dan lembaga perlu penegasan kedudukan kelembagaan BTM. PP Muhammadiyah dalam surat keputusan itu memutuskan, pertama  BTM secara kelembagaan di bawah pembinaan Lembaga Pengembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LP - UMKM) PP Muhammadiyah. Kedua menginstruksikan kepada Biro Pengembang Organisasi (BPO) PP Muhammadiyah untuk menyusun PP Muhammadiyah tentang BTM sebagai tindak lanjut keputusan itu.

"Dengan adanya keputusan PP Muhammadiyah ini sangat jelas sekali mampu memberikan kepercayaan diri kepada para pengelola dan pengurus jaringan BTM se Indonesia tentang kedudukan serta posisioning BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah,  "ucap Ketua Induk BTM; Drs Achmad Su'ud, M.Si dalam keterangannya yang dibagikan ke berbagai awak media.

Surat keputusan itu, diakui oleh Su'ud sempat menjadi penantian panjang para pegiat BTM pasca Muktamar ke - 48 di Surakarta - Jawa Tengah tahun 2022, di mana sudah tidak ada lagi Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) sebagai insitusi koordinasi dalam pengembangan BTM. Sementara Induk BTM berserta jaringan BTM  lagi gencar - gencarnya dalam mensosialisasikan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) satu PDM satu BTM di berbagai penjuru Tanah Air, sebagai amanah Surat Edaran  No. 004/I.8/G/2017 MEK PP Muhammadiyah. Dengan demikian munculnya regulasi baru yang diterbitkan langsung PP Muhammadiyah memberikan semangat dan angin segar bagi GMM untuk terus berkembang, sekaligus sebagai momentum bagi jaringan BTM untuk  menata diri menjadi lebih tertib dalam  barisan atau shof yg lebih rapi. Sebagaimana dinyatakan dalam 7 rekomendasi di Muhammadiyah Microfinance Summit III yang diselenggarakan di Kaliurang - Yogyakarta 2024  tahun kemarin," terangnya. 

Kemudian secara terpisah, Wakil Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah; Syafrudin Anhar, mengungkapkan, LP - UMKM. merupakan satu lembaga baru dalam numenklatur Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) pada struktur organisasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sebagai lembaga baru, LP UMKM secara kelembagaan dan program adalah pemisahan dari Majelis Ekonomi dan Bisnis (dahulu Majelis Ekonomi dan Kewiraswastaan). Pemisahan inilah yang menyebabkan adanya kegamangan bahkan kegelisahan akan keberlangsungan gerakan keuangan mikro dikalangan aktivis dan warga Persyarikatan yang selama ini digerakan melalui atau dengan nama Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM).

Bukan Persyarikatan Muhammadiyah jika tak tertib konstitusi dan administrasi, kata Syafrudin, maka melalui proses sidang Tanwir di Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT)  secara kelembagaan dan program numenklatur LP UMKM menjadi jelas dan tegas disebutkan dalam tanfiz keputusan Tanwir Muhammadiyah di Kota Kupang NTT.

Maka setelah sidang Tanwir itu, di salah satu sidang pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memutuskan mengenai kedudukan dan keberadaan BTM. Melalui suatu surat keputusan PP Muhammadiyah Nomor 206/KEP/I.0/B/2025 tentang Kedudukan Kelembagaan  BTM, yang menetapkan secara resmi bahwa pembinaan BTM berada dibawah pembinaan dan koordinasi LP UMKM. "Sebagaimana yang terumuskan dalam program bidang UMKM hasil keputusan sidang Tanwir Muhammadiyah di Kota Kupang," jelas Syafrudin.

 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online